Beranda | Artikel
Disyariatkannya Wali Dalam Pernikahan Wanita - Tuntunan Praktis Fiqih Wanita
Jumat, 4 Mei 2018

Bersama Pemateri :
Ustadz Ahmad Zainuddin

Disyariatkannya Wali Dalam Pernikahan Wanita adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan “تنبيهات على أحكام تختص بالمؤمنات” (Tuntunan Praktis Fiqih Wanita), sebuah kitab buah karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. pada 02 Sya’ban 1439 H / 18 April 2018 M.

Download kajian sebelumnya: Sifat Laki-Laki Yang Harus Diperhatikan Sebelum Pernikahan – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita

Kajian Tentang Disyariatkannya Wali Dalam Pernikahan Wanita – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita

Maksud dari bab ini adalah bahwa ketika seorang wanita jika ingin menikah, maka harus ada wali yang menjadi walinya. Tidak seperti laki-laki. Jika seorang laki-laki ingin menikahi seorang perempuan, maka dia tidak memerlukan wali ketika dia ingin menikahi wanita tersebut.

Seorang wanita tidak diberikan hak untuk menikah sesuai dengan kehendaknya. Tetapi harus ada wali yang menjadi wali bagi perempuan tersebut. Jika tanpa wali, maka pernikahannya tidak sah. Perlu dipahami juga bahwa memiliki wali berarti tidak bebas memilih. Dia tetap berhak memilih siapa yang hendak dia jadikan sebagai suaminya. Namun ketika hendak melakukan pernikahan, harus ada wali bagi perempuan tersebut.

Seorang wanita harus tetap harus memiliki ikatan dengan walinya yang akan memberikan kehormatan dalam memilih suami dan membimbingnya dalam urusan-urusannya.

Apabila wanita mengadakan pernikahan untuk dirinya sendiri tanpa wali maka pernikahannya batal. Dari Aisyah radhiallahu anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

“Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal.” (HR. Tirmudzi).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

“Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Abu Daud)

Simak Penjelasan Lengkap dan Download mp3 Kajian Tentang Disyariatkannya Wali Dalam Pernikahan Wanita – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita



Artikel asli: https://www.radiorodja.com/31070-disyariatkannya-wali-dalam-pernikahan-wanita-tuntunan-praktis-fiqih-wanita-ustadz-ahmad-zainuddin-lc/